Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kasus penyimpangan pengelolaan dana desa masih cukup banyak. Dalam 5 tahun terakhir, sejak 2012, Polri menangani 214 kasus penyelewengan dana desa dengan nilai kerugian Rp24 miliar.
“Data kepolisian tahun 2012 sampai 2017 ada 214 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa, dengan kerugian Rp 46 miliar," ujar Kapolri kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10).
Kapolri mengatakan, jumlah tersebut memang relatif kecil tidak sebanding dengan dana yang dikucurkan pemerintah hingga triliunan rupiah. Namun, dana desa merupakan atensi utama pemerintah umtuk pemerataan pembangunan di desa yang jauh dari kota-kota besar.
“Itu baru yang terungkap, mungkin ada juga yang tidak terungkap. Ini wake up call bahwa potensi penyalahgunaan terjadi," terang Tito.
Ia menyebut, jenis penyelewengan yang kerap terjadi antara lain penggelapan dana desa, pemotongan anggaran, hingga laporan pekerjaan fiktif.
Polri, khususnya Bhabinkamtibmas bertugas mengawasi langsung penggunaan dana desa di satuan kerjanya masing-masing. Bhabinkamtibmas juga berperan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyusun dan menganggarkan penggunaan dana desa untuk program yang dibutuhkan.
“Di situ peran kepolisian agar mereka dapat pendidikan dasar laporan perencanaan dan laporan keuangan. Ini untuk mencegah sampai terjadi pelanggaran," tandas Tito.
© Copyright 2024, All Rights Reserved