Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh penjara bagi terdakwa Gayus Halomoan Tambunan. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam 4 perkara yang didakwakan kepadanya.
Demikian vonis yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim yang diketuai Albertina Ho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/01). “Menyatakan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan bersalah.. Menjatuhkan vonis 7 tahun penjara atas terdakwa,” ujar Albertina membacakan putusan.
Majelis hakim menyatakan Gayus terbukti bersalah dalam 4 dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pertama, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam (PT SAT). Pada kasus ini, Gayus beserta dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak lain, yakni Humala Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung didakwa merugikan negara sebesar Rp570 juta dengan menerima keberatan pajak PT SAT.
Kedua, Gayus dinyatakan terbukti menyuap dua penyidik Bareskrim Polri yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, saat proses penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang. Terkait kasus itu, Arafat sudah divonis 5 tahun penjara dan Sri Sumartini divonis 2 tahun penjara.
Ketiga, Gayus dinyatakan terbukti menyuap Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Tangerang sebesar USD40.000.
Terakhir, Gayus dinyatakan terbukti memberi keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri terkait asal-usul uang senilai Rp28 miliar di rekening yang diblokir penyidik. Uang itu diklaim hasil kerja sama pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara dengan Andi Kosasih.
Gayus melanggar Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat 1 huruf a, dan Pasal 22 jo Pasal 28 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Vonis atas Gayus ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan 20 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved