Ternyata calon jamaah haji (calhaj) yang berangkat melalui jalur Filipina diharuskan membayar Rp200 juta satu jamaah. Hal tersebut disampaikan keluarga calhaj yang tertahan di Filipina, Syamsuddin kepada wartawan di Desa Majannang, Dusun Jawi-jawi, Kabupaten Maros, Sulsel, Kamis (24/08).
Syamsuddin mengungkapkan, dua keluarganya pasangan suami istri, Daeng Lilong,50, dan Daeng Banong,45, masih ditahan di Filipina bersama 177 jamaah calon haji lainnya yang berasal dari Indonesia.
Syamsudin mengatakan, keberangkatan kedua kerabatnya itu diurus oleh Ilyas yang disebutnya sebagai pegawai Kemenag Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Dia berangkat, setelah membayar setiap orang Rp200 juta kepada Haji Ilyas, pegawai Kemenag Kendari. Jadi dua orang, total pembayaran Rp400 juta," kata Syamsuddin.
Kedua keluarganya itu akan menunaikan ibadah haji, setelah 20 tahun menabung dari jerih payahnya sebagai buruh tani di Kabupaten Maros. Keduanya berangkat menunaikan ibadah haji pada 17 Agustus lalu.
"Kami pihak keluarga tidak tahu persis travel apa digunakan. Tapi yang jelasnya, Haji Ilyas yang pegawai Kemenag itu semua yang uruskan setelah bayar Rp400 juta," kata Syamsuddin.
Syamsuddin berharap, kedua keluarganya yang tertahan di Filipina bisa melanjutkan ibadah hajinya ke tanah suci Mekkah. Jika memang tidak diperbolehkan maka dia berharap bisa dibebaskan dan dikembalikan ke tanah air.
"Kami akan meminta pertanggungjawabannya pegawai Kemenag itu. Apalagi uang Rp400 juta yang ditabung selama 20 tahun sudah diambilnya," kata Syamsuddin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved