Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengkritik pemberian bebas bersyarat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM terhadap Hartati Murdaya. KPK menilai Hartati tak memenuhi syarat untuk menerima itu dan keputusan bebas bersyarat itu semestinya batal demi hukum.
“Kewenangan yang dimiliki (Kemenkum HAM) itu harusnya dipenuhi dengan syarat. Nah syarat itu tak terpenuhi. Kalau tak memenuhi syaratnya, harusnya batal demi hukum," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada pers di Jakarta, Selasa (02/09).
Kata Bambang, ada beberapa syarat yang seharusnya dipenuhi sebelum akhirnya seorang narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat. Syarat itu antara lain, aspek keamanan, ketertiban, dan juga rasa keadilan masyarakat.
“Kalau tak memenuhi syarat harusnya batal demi hukum. Kalau batal, produk yang dihasilkan, maka tak bisa digunakan. Artinya orang itu tak bisa diberikan kebebasan bersyarat," jelas Bambang.
Pihak Kemenkum HAM sendiri menyatakan, pembebasan bersyarat terhadap terpidana penyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu itu telah memenuhi prosedur yang ada.
Menurut Menkum HAM, Amir Syamsudin, umur menjadi salah satu pertimbangan pemberian pembebasan bersyarat. “Pertimbangan usia yang bersangkutan sudah 70 tahun dan dia membayar semua denda yang ditetapkan hakim. Hukuman juga sudah 2/3 dijalani," ujar Amir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved