Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, terpidana mati kasus narkoba warga negara Australia. Alasannya, penolakan grasi dari Presiden Joko Widodo bukanlah objek sengketa PTUN Jakarta.
“Dalam pemberian grasi, walaupun perlu memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, akan tetapi keputusan grasi akhirnya tetap ada di tangan Presiden. Secara Acontrario, penolakan grasi juga menjadi hak prerogatif Presiden yang bersifat yudisial," ujar Ketua PTUN Jakarta, Hendro Puspito, dalam sidang di Gedung PTUN Jakarta, Selasa (24/02).
Hakim menyatakan, grasi merupakan tindakan yudisial karena tidak dapat dipisahkan baik secara langsung atau tidak langsung dari proses yudisial, walaupun tidak termasuk ke dalam bentuk upaya hukum.
Ketua PTUN Jakarta ini menambahkan, dalam hal Tergugat mengeluarkan objek gugatan a quo termasuk hak prerogatif Presiden berdasarkan kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan merupakan kewenangan Presiden yang bersifat yudisial.
"itu bukan termasuk tindakan Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU No 5 Tahun 1986 jo Pasal 1 angka 7 dan 8 UU No 51 Tahun 2009, oleh karenanya Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili objek gugatan a quo karena bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara," tandas Hendro.
Gugatan ini dilayangkan kuasa hukum Andrew-Myuran, Todung Mulya Lubis. Andrew-Myuran menggugat Jokowi karena grasinya ditolak.
Atas ketetapan PTUN Jakarta ini, maka Todung menyatakan pihaknya akan melakukan upaya banding.
© Copyright 2024, All Rights Reserved