Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (31/01) besok. Sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu dijadwalkan akan menghadirkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH. Maaruf Amin sebagai saksi.
"Benar, tapi hadir atau tidak kita tidak tahu," ujar salah satu kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, kepada pers, Senin (30/01).
Selain Maruf Amin, Jaksa juga berencana menghadirkan kesaksian anggota KPU DKI Jakarta Dahlia, saksi pelapor di Jakarta Ibnu Baskoro, serta 2 nelayan Pulau Panggang, Jaenudin dan Sahbudin.
Rencananya sidang ke-8 ini akan digelar di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, pukul 09.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. JPU menilai Ahok telah menodakan agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved