Ternyata untuk mengurus perkara sengketa Pemprov DKI dan PT Sabar Ganda, Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Ibrahim, meminta uang kepada advokat Adner Sirait Rp500 juta. Namun Adner hanya sanggup membayar Rp 300 juta saja. Fakta itu terungkap dari kesaksian Adner di Pengadilan Tipikor, Senin (05/07). Selain Adner, pengusaha DL Sitorus serta notaris Yoko Vera juga ikut dihadirkan menjadi saksi.
Dalam persidangan kasus suap dengan terdakwa Ibrahim itu, menceritakan, saat tahu kasusnya sudah masuk ke PT TUN, ia mencari tahu siapa majelis yang akan memeriksa. Lewat panitera PT TUN, Adner tahu bahwa majelis yang akan memeriksa perkara itu adalah Ibrahim.
Diungkapkan Adner, akhirnya dia bisa bertemu secara langsung dengan Ibrahim. Dalam pertemuan itu, Ibrahim menjelaskan soal kelengkapan kontra memori banding yang belum dipenuhinya. "Ibrahim bilang nggak usah kamu bikin memori, saya yang akan tangani, teman-teman kita yang pegang," ucap Adner menirukan perkataan Ibrahim saat itu.
Ibrahim kemudian meminta bayaran kepada Adner sebesar Rp 500 juta. Namun Adner hanya bisa menyanggupinya sebesar Rp 300 juta. Adner pun langsung memberi tahu soal kebutuhan dana Rp 300 juta kepada DL Sitorus, pemilik PT Sabar Ganda yang menjadi kliennya. Melalui Yoko, DL Sitorus menyerahkan cek Rp 300 juta untuk diberikan kepada Adner.
Dipersidangan tersebut, DL Sitorus meski mengakui bahwa Adner adalah pengacaranya, namun dia menyatakan tidak tahu untuk keperluan apa uang Rp300 juta itu. Ada beberapa perkara yang ditangani Adner termasuk sengketa tanah di Jakarta Barat. "Adner perlu dana Rp 300 juta, tidak diberitahu untuk apa, katanya hanya sebagai jasa pengacara," ungkap DL Sitorus.
Transkrip Rekaman
Kesaksian DL Sitorus itu berbeda transkrip rekaman pembicaraan DL Sitorus dengan Adner yang berhasil disadap KPK. Dari pembicaraan itu terbukti bahwa uang tersebut memang sengaja diberikan untuk mengurus perkara DL Sitorus di PT TUN DKI Jakarta.
“Nanti kau minta uang dari Vera (Yoko Vera, notaris DL Sitorus). Tapi tahu putus (perkaranya) kapan jangan uang saja,” ujar Jaksa Sarjono Turin membacakan transkrip.
Dikatakan Sarjono, sambungan telepon itu disadap tanggal 29 Maret 2010 sekitar pukul 08.00 WIB. Adner saat itu hendak menjelaskan perkembangan perkara sengketa tanah PT Sabar Ganda di Jakarta Barat.
Adner pun menyebut nama salah satu hakim PT TUN yang akan menjadi majelis hakim pengadilan ini. "Jadi ada kepikiran doktor Santer Sitorus yang menangani (perkara) itu, bapa tua (panggilan Adner untuk DL Sitorus)," kata Sarjono.
Dalam rekaman tersebut, Adner sempat ragu-ragu menyebut angka Rp 300 juta. Namun setelah didesak DL Sitorus, Adner pun akhirnya mengatakan soal dana itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved