LSM Warga Bela Negara mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat pasal 141 hingga pasal 156 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Pasal tersebut mengatur tentang rekapitulasi suara secara berjenjang. Sistem itu dinilai bertentangan dengan asas jujur dan adil di Pasal 22E UUD 1945.
Sidang pendahuluan permohonan uji materi ini digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (02/09) siang. LSM Warga Bela Negara mendalilkan, rekapitulasi perhitungan suara berjenjang dalam Pilpres terlalu membuang-buang waktu. Selain itu bisa berpengaruh negatif terhadap lingkungan bisnis dan terjadinya politik uang.
“Perhitungan suara sebulan itu terlalu lama. Dapat berpengaruh negatif pada lingkungan bisnis, terjadinya politik uang, selain itu terjadi pula pemborosan anggaran," ujar kuasa hukum pemohon, Arfiv Martdwisaktyo, dalam sidang itu.
Pihaknya menilai, perhitungan suara seharusnya dapat dilakukan secara lebih efisien. “Perhitungan dapat dilakukan dengan validasi data elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa memindahkan logistik," ujar kuasa hukum pemohon.
Usai mendengarkan permohonan tersebut, panel hakim konstitusi yang dipimpin Patrialis Akbar dan anggota , Aswanto dan Ahmad Fadlil Sumadi memberi masukan-masukan untuk perbaikan permohonan.
“Permohonan tidak perlu ada pendahuluan, yang perlu yaitu argumentasi mengenai 3 hal. Terutama mengenai apakah MK mempunyai kewenangan untuk mengadili permohonan saudara. Di sini sudah ada tapi terlalu teoritis," saran hakim.
Panel hakim memberikan waktu 14 hari ke depan bagi pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Sidang lanjutan akan digelar 2 pekan mendatang, setelah perbaikan permohonan rampung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved