Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis sore (22/12).
Begitu keluar dari Gedung KPK, Bambang mengenakan rompi tahanan oranye. Didampingi petugas KPK. Bambang ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap nilai Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) pada APBD 2016.
Sebelumnya, kemarin Bambang dan tiga anggota DPRD Tanggamus diperiksa terkait kasus suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus.Tiga anggota DPRD yang diperiksa sebagai saksi yakni, Rahman Agus, Munawir Khoirul Basri, dan Imron.
KPK menetapkan Bambang Kurniawan sebagai tersangka setelah diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2016.
KPK menyebut, Bambang menyuap sejumlah anggota DPRD dengan nilai yang bervariasi. Penyelidikan KPK terhadap Bupati Tanggamus diawali adanya laporan masyarakat tentang proses pembahasan APBD Kabupaten Tanggamus. Dalam kasus ini, terdapat anggota DPRD yang sudah menyerahkan uang suap kepada KPK.
“Tersangka BK (Bambang Kurniawan), Bupati Tanggamus periode 2013-2018 dilakukan penahanan," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Kamis (22/12).
Febri mengatakan, Bambang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur. Masa penahanan Bambang setidaknya akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
"Penahanan kepada BK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Desember 2016 sampai dengan tanggal 10 Januari 2017," katanya.
Dalam pemeriksaan perdana sejak ditetapkan sebagai tersangka, Bambang dicecar penyidik mengenai proses pembahasan APBD 2016. Selain itu KPK juga mempertanyakan soal adanya aliran dana ke DPRD. "Masih mendalami peran Bupati bagaimana, pembahasan anggaran di DPRD selama ini bagaimana. Kaitan dengan permintaan (uang) bagaimana," kata Febri.
Sempat terjadi ketegangan saat salah seorang kerabat Bambang berupaya menghalangi kerja awak media. Beruntung, ketegangan dapat diredam setelah petugas keamanan turun tangan.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sempat terhambat lantaran adanya dugaan intimidasi terhadap sejumlah anggota DPRD Tanggamus yang melaporkan kasus ini. Untuk memudahkan proses penanganan kasus, KPK menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Awalnya ada 13 Anggota DPRD Tanggamus, sekarang tinggal delapan orang yang konsisten dengan laporannya (terkait korupsi Bupati Tanggamus ke KPK). Hal ini disebabkan adanya tekanan-tekanan kepada mereka seperti ancaman PAW (pergantian antar waktu), berusaha menyingkirkan peran mereka di DPRD," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (03/11).
Sebaliknya, Bambang Kurniawan justru menyerang balik anggota DPRD Tanggamus yang melaporkannya. Seusai diperiksa sebagai tersangka Rabu (02/11), Bambang menyatakan pemberian sejumlah uang kepada DPRD Tanggamus justru lantaran tekanan dan paksaan legislatif. "Mereka yang lapor itu kan mereka yang minta. Kan aneh" ujar Samsul Huda, kuasa hukum Bambang usai mendampingi kliennya diperiksa penyidik sebagai tersangka.
Sejumlah anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang dari Bambang ini melapor kepada KPK. Setidaknya terdapat 13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang pemberian dari Bambang itu kepada Direktorat Gratifikasi KPK. Mereka mengaku mendapat uang dari Bambang dengan nilai yang bervariasi hingga secara total mencapai Rp523.350.000.
© Copyright 2024, All Rights Reserved