Penyidik Polda Metro Jaya memberikan penangguhan penahanan terhadap Muhammad Al-Khaththath yang menjadi tersangka dalam kasus makar. Penahanan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) itu keluar dari ruang tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (12/07) sore, setelah sempat 103 hari mendekam di tahanan.
Al-Khaththath keluar dari ruang tahanan dengan didampingi keluarga pada Rabu sore sekitar pukul 18.00 Wib. Mengenakan pakaian serba putih, ia didampingi keluarga, pengacaranya, Achmad Michdan, dan Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam.
Saat keluar, Al-Khaththath langsung mengucapkan terima kasih kepada polisi karena telah memenuhi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya. Dia juga turut berterima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya selama masa penahanan.
"Ya alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan, memenuhi permintaan daripada pengacara kami, Bapak Achmad Michdan, pengacara muslim yang sudah mengajukan penangguhan penahanan. Alhamdulillah saya ditangguhkan," ujar Al-Khaththath.
Al-Khaththath mengaku diperlakukan dengan baik oleh pihak kepolisian saat menjalani masa tahanan. "Saya ucapkan terima kasih juga di rutan narkoba atau di Reskrimum. Alhamdulillah, diperlakukan sebaik-baiknya," ujarnya yang langsung menuju mobil dan meninggal Polda Metro Jaya.
Al Khaththath ditangkap pada 31 Maret 2017 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan sebelum Al Khaththath menghadiri demonstrasi 313 yang diinisiasi oleh FUI. Selain Al Khaththath, Polda Metro Jaya juga menahan empat orang lain dengan tuduhan serupa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved