Selama berlangsungnya Operasi Zebra 2016 pada 16-29 November 2016, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang sebanyak 102.332 kendaraan.
"Sementara 13.052 pengendara diberikan teguran," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, Rabu (30/11).
Budiyanto menyebutkan, dari 102.332 kendaraan yang ditilang, polisi menyita sebanyak 41.767 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 60.261 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lalu kendaraan roda dua sebanyak 288 yang disita dan kendaraan roda empat sebanyak 10 kendaraan.
Dari ratusan ribu kendaraan yang ditilang, sepeda motor masih menjadi kendaraan yang paling dominan melakukan pelanggaran, yakni sebanyak 67.033. Bus sebanyak 1.646, Mikrolet 6.241, Metro Mini 1.244, taksi 4.060, kendaraan barang 3.103, dan kendaraan pribadi 19.005 unit.
Adapun jenis pelanggaran yang banyak dilanggar pengemudi adalah melanggar rambu-rambu lalu lintas, yakni sebanyak 64.536 pelanggaran.
"Pelanggaran rambu seperti tidak berhenti di stop line, masuk jalur TransJakarta, menaikkan dan menurunkan penumpang seenaknya, lawan arus dan melanggar marka jalan," kata Budiyanto.
Pelanggaran lainnya seperti tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 1.573, tidak memakai helm sebanyak 8.584, bermain handphone sebanyak 489, tidak menyalakan lampu di siang hari sebanyak 6.408, melebihi muatan sebanyak 1.913, tidak dilengkapi surat kendaraan sebanyak 12.200 dan tidak ada pelat kendaraan sebanyak 2.270.
Selama operasi zebra tersebut, Budiyanto mengatakan, tercatat ada 154 kejadian kecelakaan lalu lintas, dengan jumlah korban sebanyak 194 orang. "18 orang meninggal, 38 orang luka berat dan 138 luka ringan," kata Budiyanto.
Dari total kecelakaan tersebut, sepeda motor menjadi kendaraan yang dominan terlibat kecelakaan, yaitu 141 sepeda motor terlibat dalam kecelakaan. "Kendaraan umum ada 8, kendaraan pribadi 38, kendaraan barang 21, bus 3, kereta 1 dan sepeda angin 1. Dari sana total kerugian sebesar Rp292,5 juta," pungkas Budiyanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved