Polres Aceh Tamiang poada Minggu (1/7) dini hari berhasil menggagalkan penyelundupan 163 Kg daun ganja di Sungai Tamiang yang dilakukan enam orang tersangka yang akan diselundupkan ke Sumatera Utara. Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan akan ada penyelundupan ganja melalui Sungai Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Agus Djaka Santoso yang turut didampingi Kasat Reskrim Polres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau menginformasikan penyelundupan ganja asal kawasan Pinding, Kabupaten Gayo Lues. Atas informasi tersebut, menurut AKBP Agus, pihaknya langsung melakukan persiapan penyergapan.
"Kita menerjunkan Tim Resmob Polres Aceh Tamiang untuk melakukan pengintaian di Kawasan Lubuk Sidup dan Pante Tinju, Kecamatan Sekerak, Kab Aceh Tamiang. Selama dua hari Polisi melakukan pengintaian disana," ungkap Kapolres AKBP Agus Djaka Santoso.
Penantian petugas tak sia-sia, pada Minggu (1/7) pukul 02:00 dini hari, Tim Resmob melihat ada sampan yang sedang melaju di Sungai Tamiang itu membawa barang yang diisi dalam goni. "Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya dua orang yang berada di atas sampan itu tidak berkutik karena barang-barang yang diisi dalam enam goni itu setelah diteliti terlebih dahulu ternyata berisi daun ganja, " ungkap Agus Djaka dengan nada bangga.
Kedua orang yang membawa daun ganja itu, adalah Jam bin Mat Jidu alias Ije (27) dan Bakh bin Yusak (19) keduanya warga Kampong Bengklang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kab Aceh Tamiang. Setelah disergap kedua tersangka itu dipaksa melanjutkan perjalanan untuk menangkap kawannya yang sedang menunggu ganja tersebut.
Empat tersangka lainnya yang sedang menunggu kedatangan daun ganja tersebut di Kampong Pante Tinju, Kecamatan Sekerak juga berhasil dibekuk. Mereka adalah Sen bin Lamin (30), warga Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut dan Raps alias Raya (25), warga Kel. Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kab. Langkat, Sumut. Kha bin M Isa (37), dan Abw bin M Rasyim (34), keduanya warga Kampong Pante Tinju, Kec. Sekerak, Kab. Aceh Tamiang.
Menurut pengakuan para tersangka, ungkap Kapolres Aceh Tamiang, daun ganja sebanyak 163 Kg tersebut berasal dari Pinding dan rencananya "barang haram " itu akan diseludupkan melalui Aceh Tamiang menuju ke Kota Medan, Sumatera Utara. Untuk proses lebih lanjut, tandas Agus Djaka Santoso, enam orang tersangka yang berhasil dibekuk Tim Resmob itu kini dijebloskan dalam tahanan dan barang bukti daun ganja sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved