Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) geram dengan sikap Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang sudah 2 kali mangkir hadir dalam rapat kerja bersama DPR. Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi mengancam akan melakukan pemanggilan paksa terhadap kementerian ESDM.
Dalam catatan sekretariat Komisi VII, Menteri ESDM sudah 2 kali membatalkan raker dengan DPR yakni pada tanggal 27 November, dan 4 Desember 2014. Alasannya, ada kegiatan lain.
“Ketidakhadiran Menteri ESDM mencederai sistem ketatanegaraan kita. Bila sekali lagi tidak hadir, maka dapat dipanggil paksa," ujar Mulyadi kepada pers, Jumat (05/12).
Mulyadi menuturkan, raker tersebut sangat penting terkait jawaban pemerintah kenaikan harga BBM di saat harga minyak dunia turun. Meskipun keputusan tersebut sudah diambil, pemerintah harus memberikan keterangan kepada DPR seputar alasan-alasan kongkret dari kebijakan itu.
Selain itu, DPR juga ingin meminta penjelasan Menteri ESDM seputar langkah yang ditempuh pemerintah terkait melakukan kerja sama impor minyak dari Angola. Selama ini, pemerintah hanya memberikan keterangan normatif bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil Jokowi punya manfaat dan berdampak besar kepada masyarakat.
“Seharusnya sebagai pembantu Presiden, Menteri ESDM pilar utama memberikan penjelasan kepada DPR. DPR tidak habis pikir sudah 2 kali Menteri ESDM mangkir ketika diundang raker," ujar Mulyadi.
Mulyadi mengatakan, bila nantinya Menteri ESDM kembali menolak untuk hadir dalam raker, DPR akan melakukan pemanggilan paksa.
"Sesuai UU No 17 Tahun 2014 Tentang MD3 Pasal 73 ayat 4, bunyinya dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi saya minta hormati lembaga DPR, tentunya demi kebaikan rakyat," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved