Penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan status tersangka terhadap 2 komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrochman Syahuri. Keduanya menjadi tersangka atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh hakim Sarpin Rizaldi.
Kabar status tersangka keduanya tersebut diungkapkan oleh Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso kepada pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/07). Budi bahkan menyebutkan, keduanya telah diperiksa sebagai tersangka.
"Kemarin kalau tidak salah sudah diperiksa sebagai tersangka, nanti kalau tidak salah hari Senin dipanggil untuk diperiksa," ujar Budi.
Ketika dikonfirmasi, apakah kedua orang tersebut adalah yang dilaporkan Sarpin, Budi membenarkannya. "Iya dong, masa yang melapor," ujar dia.
Sekedar informasi, pengaduan itu disampaikan Sarpin ke Bareskrim Polri pada Selasa (18/03) dan dicatat dalam Laporan Polisi No.Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No.Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam pengaduannya, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif kedua orang komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa baik cetak maupun elektronik.
Menurut Sarpin, perbuatan kedua teradu tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan merusak harkat dan martabatnya secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved