Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyeludupan biji plastik (Polypropylene) yang diimpor secara ilegal. Sebanyak 3 truk yang membawa 9.630 bag atau seberat 240.750 kilogram biji plastik disita petugas.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, Agus Yulianto mengatakan penangkapan ketiga truk itu, saat melintas di Pelabuhan Perak, Surabaya, pekan lalu. Dari pemeriksaan, biji plastik tersebut rencananya akan dibawa ke Sidoarjo.
“Biji plastik itu diangkut dari PT MUN Gresik hendak dibawa ke PT DT di Sidoarjo. Total beratnya sebanyak 240.750 kilogram, atau sebanyak 9.630 bag," terang Agus.
Adapun modus yang dilakukan oleh PT MUN sebagai importir, adalah menjual bahan baku eks impor berupa biji plastik dengan menyalahgunakan fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang disamarkan sebagai plastic process clear.
Perusahaan itu menjual langsung biji plastik kepada perusahaan lain di Sidoarjo. Padahal seharusnya, setelah diimpor, biji plastik itu diolah menjadi barang jadi sebelum dipasarkan.
Agus menyebut, jika truk itu berhasil lolos, akan terjadi kerugian negara sebesar Rp443.416.720. Dengan rincian untuk nilai bea masuk sebesar Rp347.777.820 dan PPh sesuai Pasal 2 Undang-undang Import sebesar Rp95.638.900.
Karena itu hingga kini Kanwil Bea dan Cukai Jatim I terus melakukan penyelidikan, guna mengusut dugaan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Barang bukti, berupa berupa 3 unit truk beserta isinya, masih diamankan.
“Kami akan terus dalami, siapa saja yang terlibat. Dan yang jelas, pelaku penyimpangan ini bisa dicabut ijin BKPM nya," tandas Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved