Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta segera menindaklanjuti laporan tim angket. Sebanyak 28 Anggota DPRD sudah menandatangani hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sebelumnya dalam sidang paripurna hasil penyelidikan tim angket menyimpulkan Gubernur DKI Jakarta telah melanggar undang-undang karena menyerahkan Rancangan APBD DKI Jakarta 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri yang bukan hasil pembahasan bersama DPRD. "Hasil kerja panitia angket akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, kemarin.
Tugas tim angket selesai setelah melaporkan hasil penyelidikan terhadap RAPBD DKI 2015 dan etika-norma pemerintah DKI di hadapan seluruh anggota Dewan dalam rapat paripurna. Selanjutnya, pimpinan Dewan tinggal mempertimbangkan hasil penyelidikan ke tahap selanjutnya.
Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik mengatakan, pimpinan Dewan akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat. Pertemuan akan digelar setelah PDI Perjuangan mengadakan kongres di Bali pekan ini. "HMP udah diusulkan nih, sudah memenuhi persyaratan, kan? Tinggal nanti rapat pimpinan setelah pulang dari Bali," kata Taufik.
Taufik tidak menampik jika sebagian besar anggota Dewan disebut mendukung penggunaan hak menyatakan pendapat. "Pasti disetujui, HMP disetujui, tinggal nanti bentuk panitianya siapa. Kan, harus dirapatin dulu," ujar Taufik.
Menurut Taufik, hasil rapat pimpinan nanti akan dibawa ke rapat anggota untuk disahkan. Dalam rapat itu, anggota Dewan juga akan mengagendakan tahapan selanjutnya.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif, meminta pimpinan DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP). Sebab ada 28 anggota Dewan yang sepakat hasil penyelidikan angket dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat.
"Sesuai dengan ketentuan, HMP diajukan sekurang-kurangnya 20 orang. Kami sudah mendapatkan tanda tangan lebih dari 20 orang," ujar Syarif.
Syarif mengatakan, dia memohon Ketua DPRD bisa mengagendakan pembahasan HMP pekan depan.
Namun Ketua Tim Angket, Mohammad Sangaji (Ongen), mengatakan, sejauh ini belum ada rencana memakzulkan Gubernur DKI. "Opsi pemakzulan itu belum resmi, masih harus ada rapat pimpinan setelah ini. Kalau orang bersalah pasti ditindaklanjuti, hari ini angket baru selesai, HMP masih nanti," ujar Ongen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved