Roy Yuliandri, Muhammad Yazid, dan Dien Rajana Muly dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan pemeriksa pajak Bank Jabar itu terbukti menerima suap untuk mengurangi nilai pajak Bank Jabar pada tahun 2001-2002. Mereka divonis bervariasi. Roy dihukum 3 tahun, Muhammad 2 tahun dan Dien 1,5 tahun pidana penjara.
Demikian putusan majelis hakim yang diketuai Herdi Aguste yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (04/01). "Terdakwa I, II, III terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Herdi.
Selain pidana penjara, mantan pemeriksa pajak tersebut juga diwajibkan untuk membayar sejumlah denda. Roy diwajibkan membayar didenda Rp150 juta, Muhammad dan Dien masing-masing Rp100 juta.
Majelis hakim menyebutkan, bahwa setelah menurunkan nilai kewajiban pajak Bank Jabar, ketiga terdakwa memperoleh uang dari atasannya, Dedy Suwardi. Roy menerima Rp500 juta, Muhammad menerima Rp475 juta dan Dien menerima Rp310 juta.
Ketiga terdakwa mengurangi kewajiban pajak Bank Jabar selama 2 tahun berturut-turut. Tahun 2001 pajak kurang bayar yang semula berjumlah Rp129,29 miliar menjadi Rp4,97 miliar. Kemudian tahun 2002 semula berjumlah Rp51,80 miliar diturunkan menjadi Rp7,27 miliar. Atas perbuatan ini, tim pemeriksa menerima imbalan sebesar Rp2,55 miliar.
Jika dibantdingkan dengan tuntutan jaksa, vonis ini jauh lebih ringan. Pada sidang sebelumnya jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 7 tahun 6 bulan penjara bagi ketiganya.
Menariknya, dalam pengambilan putusan ini, terdapat terdapat dissenting opinion. Hakim I Made Hendra mengatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang menangani perkara ini tetapi seharusnya kasus ini ditangani Pengadilan Negeri Bandung sesuai Pasal 36 UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sejauh ini, baik jaksa maupun terdakwa belum menentukan sikap mereka atas vonis ini. Ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis bagi diri mereka itu. Demikian pula dengan jaksa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved