Sebanyak 42 orang yang sempat tertahan di Bandara Internasional JF Kennedy di New York, akhirnya dilepaskan. Informasi ini diungkapkan oleh para pengacara yang bekerja untuk membela para warga yang terkena imbas dari kebijakan imigrasi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Sebelumnya, puluhan orang tersebut tidak bisa masuk ke wilayah AS, karena berasal dari tujuh negara yang pemberian visanya dibekukan.
Diberitakan AP, Selasa (31/01), para pengacara yang tergabung dalam kelompok NoBanJFK menyebutkan, masih tersisa dua orang yang hingga kini belum diketahui nasibnya.
Dikabarkan ada sembilan orang yang baru mendarat dengan penerbangan Senin pagi, yang ditahan dan diinterogasi.
Sebelumnya, kebijakan Trump ini mengakibatkan kegoncangan dalam layanan imigrasi di negeri itu.
Para pengacara tadi memastikan di antara orang-orang yang sempat ditahan, ada 19 orang yang memegang surat izin tinggal permanen di AS.
Sebagian besar dari mereka adalah warga Iran. Iran menjadi salah satu negara yang masuk dalam tujuh negara dalam kebijakan Trump tersebut. Enam negara lainnya adalah, Irak, Sudan, Suriah, Libya, Yaman, dan Somalia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved