Sebanyak 46 perusahaan sawit Indonesia menerima sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan Indonesia (Indonesia (Indonesia Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO). Dengan adanya tambahan 46 perusahaan tersebut, maka hingga saat ini sudah ada 176 perusahaan sawit yang mengantongi sertifikasi ISPO.
Ketua Komisi ISPO, Gamal Nasir mengatakan penerapan ISPO penting bagi perusahaan kelapa sawit. Hal ini untuk menyakinkan negara-negara lain bahwa produk minyak sawit mentah asal Indonesia sudah mementingkan keberlangsungan dan ramah lingkungan. Selain itu, ISPO juga menandakan perusahaan tersebur telah menjalankan proses produksinya dengan memperhatikan keseimbangan alam, sosial dan ekonomi masyarakat.
"Karena saat ini marak sekali perang dagang dan persaingan yang dikaitkan dengan isu deforestasi, kebakaran hutan dan emisi gas rumah kaca, yang dilakukan negara Barat. Justru ISPO ini menunjukkan bagaimana industri sawit merespon keseimbangan dan harmonisasi dalam pengembangan minyak sawit," kata Gamal yang juga Dirjen Perkebunan Kementan kepada politikindonesia.com seusai penyerahan sertifikat ISPO kepada 46 perusahaan sawit, di Kantor Kementan, Jakarta, Kamis (04/02).
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada perusahaan yang belum mendapatkan sertifikat ISPO, agar segera mendaftarkan diri. Karena sertifikasi ini sifatnya mandatori atau wajib bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia. Terutama terhadap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan terintergrasi dengan usaha pengolahan.
"Selain itu, penerapan sistem sertifikasi ISPO juga diwajibkan kepada perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan perusahaan perkebunan yang melakukan usaha pengolahan hasil perkebunan," ucapnya.
Dijelaskan, sebenarnya dasar hukum dari ISPO sudah ada sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.19/ Permentan/OT.140/3/2011 tentang sistem sertifikasi pedoman ISPO pada 29 Maret 2011 hingga Agustus 2015. Dan, saat ini Permentan tersebut sudah diganti dengan Permentan No. 11/Permentan/OT.140/3/2015 pada 18 Maret 2015.
"Adapun berbagai upaya yang dilakukan untuk mempercepat ISPO, yaitu meningkatkan pemahaman dan kepedulian perusahaan perkebunan untuk sertifikasi ISPO. Selain itu meningkatkan ketersediaan auditor ISPO dan verifikasi laporan audit ISPO serta meningkatkan kordinasi dengan pemda setempat hingga pengembangan model sertifikasi kebun plasma atau swadaya," imbuhnya.
Dipaparkan, pihaknya hingga saat ini juga masih terus melakukan sosialisasi dan advokasi ISPO ke dalam dan luar negeri. Di antaranya, sosialisasi dan promosi ISPO ke China dan India dilakukan pada 2013. Sedangkan pada 2015, dilakukan advokasi dan sosialisasi ISPO ke India, Belanda, Belgia dan Jerman.
"Hasil dari kegiatan tersebut selalu mendapat respon positif. Sehingga diharapkan ISPO akan direkomisi oleh Komisi Eropa," ucapnya.
Menurutnya, untuk perkebunan kelapa sawit swadaya dan plasma saat ini sudah dilaksanakan pilot project Sustainable Palm Oil Initiative (SPOI) yang bekerjasama dengan UNDP. Hal tersebut dilakukan di provinsi Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat dengan target 10 ribu perkebunan swadaya dan plasma yang akan mendapatkan sertifikasi ISPO.
"Untuk selanjutnya, sertifikasi ISPO pada perkebunan plasma dan swadaya serta program replanting dilakukan koordinasi secara intensive dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPS). Sementara itu, hingga saat ini ada sekitar 562 perusahaan yang mengajukan sertifikasi dan sedang dalam proses sertifikasi ISPO di lembaga sertifikasi ISPO," tandas Gamal.
Dikatakannya, untuk mengajukan sertifikasi ISPO, perusahaan tersebut harus menyerahkan beberapa persyaratan, antara lain ada Izin Usaha Perkebunan (IUP), kelas kebun yang dikeluarkan dinas perkebunan daerah, hak guna usaha (HGU) dan izin gangguan (HO). Setelah menyerahkan syarat-syarat tersebut, maka perusahaan itu bebas memilih lembaga sertifikasi yang telah dikukuhkan oleh Komisi ISPO.
Hingga saat ini, Komisi ISPO telah mengukuhkan 13 lembaga sertifikasi yang diberikan kewenangan untuk mengaudit perusahaan sawit yang mengajukan diri guna mendapatkan sertifikat ISPO. Dari 11 lembaga sertifikasi tersebut, total ada 822 auditor. Sebenarnya lembaga sertifikasi dan jumlah auditor yang ada saat ini masih kurang mengingat ada sekitar 2.500 perusahaan perkebunan sawit di Indonesia," tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved