Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka terhadap 5 anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditangkap Selasa (08/11) dini hari tadi. Mereka dijerat sangkaan melakukan kekerasan melawan petugas saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (04/11) lalu.
"Tentunya kami sudah memiliki alat bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan kelimanya sebagai tersangka dam melakukan penangkapan terhadap kelimanya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (08/11).
Dijelaskan Awi, penangkapan dan penetapan kelimanya sebagai tersangka dilakukan polisi setelah penyelidikan digital forensik terhadap video aksi kekerasan saat demo tersebut.
"Ini masih kita kontruksikan, tapi yang jelas barang bukti yang ada di video, foto-foto itu ada di inventaris kita, data-data ada di kita yang nanti kita akan ajukan ke persidangan," tambah dia.
Adapun kelima tersangka tersebut adalah, Ismail Ibrahim, Amijaya Halim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat. Kelima aktivis HMI ini disangkakan Pasal 212 Jo Pasal 214 KUHP tentang kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved