Aturan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor kendaraan ganjil genap sudah berjalan selama lima hari. Tercatat sudah sebanyak 1.522 kendaraan yang ditilang polisi.
"Jumlah tilang selama 5 hari (30 Agustus hingga 5 September 2016), sebanyak 1.522 kendaraan ditilang," ungkap Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto kepada pers, Selasa (06/09).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.043 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 478 Surat Tanda Nomor Kendaraan disita. Perbandingan tilang pada hari keempat 2 September 2016 dibanding hari kelima 5 September 2016 terjadi penurunan jumlah tilang.
"Pada hari keempat sebanyak 249 kendaraan ditilang dan hari kelima sebanyak 174 kendaraan ditilang. Terjadi penurunan sebanyak 30 persen," kata Budiyanto.
Menurut Budiyanto, untuk melaksanakan aturan tersebut, sebanyak 60 personel gabungan dari Polantas (polisi lalu lintas) dan Dishub (dinas perhubungan) mengamankan jalur ganjil genap pada pagi hari dan 58 personel pada sore hari.
Aturan ganjil atau genap adalah aturan yang melihat angka belakang di nomor pelat kendaraan. Untuk kendaraan dengan pelat genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Ruas aturan ganjil genap adalah ruas yang dulunya digunakan aturan three in one.
Aturan ini sudah dilakukan uji coba sejak tanggal 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI telah menerapkan sistem ini dengan penindakan pada Selasa 30 Agustus 2016. Kendaraan yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp500.000.
© Copyright 2024, All Rights Reserved