Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2014 pada 7 Januari mendatang. Pengumuman itu akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka dengan mengundang parpol, lembaga pengawas pemilu dan pemangku kepentingan lain.
“Hasil verifikasi faktual akan dilakukan pada forum rapat terbuka baik di kabupaten/kota, provinsi dan pusat pada 7 januari 2013. Kami siap mempertanggungjawabkan seluruh proses tahapan verifikasi Parpol, sehingga harapan kami, Parpol dapat menerima dengan baik hasil rekapitulasi pada waktu tersebut," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati kepada pers Jakarta, Jumat (28/12).
Kata Ida, kepada Parpol, panitia pengawas pemilu, dan pemangku kepentingan lain, KPU akan memberikan penjelasan menyeluruh termasuk menyampaikan persoalan-persoalan yang ditemukan dalam proses verifikasi, maupun persoalan terkait hasil verifikasi.
“Atas persoalan-persoalan disampaikan, nantinya KPU kabupaten/kota dan provinsi wajib memberikan penjelasan. Kalau sudah dijelaskan dan belum bisa diterima maka diberikan satu jenis formulir untuk diberikan nota keberatan atas hasil proses untuk disampaikan secara tertulis," ujar Ida.
Disampaikan Ida lebih jauh, semangat penyelenggaraan Pemilu sejauh ini terus didorong untuk berjalan secara demokratis, yakni dengan membuka transparansi, partisipasi masyarakat, serta memberikan ruang kepada calon peserta pemilu untuk menyatakan komplain.
© Copyright 2024, All Rights Reserved