Sebanyak 7 negara anggota ASEAN menyetujui proposal pembentukan Jaringan ASEAN untuk Perlindungan Saksi dan Korban (ASEAN Network for Witness and Victim Protection). Kesepakatan itu dituangkan dalam sebuah deklarasi bersama bernama “Deklarasi Kuta Bali.”
“Jaringan ini dibentuk untuk meningkatkan kerja sama antara negara ASEAN serta badan-badan sektoral yang relevan, khususnya untuk perlindungan saksi dan korban kejahatan, termasuk kejahatan transnasional terorganisasi," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai, dalam konferensi pers usai Deklarasi Kuta Bali, di Kuta, Bali, Rabu (13/08).
Keberadaan jaringan diharapkan bisa menambah informasi bagi negara-negara ASEAN terkait perlindungan saksi dan korban. Jaringan juga berfokus mempromosikan penelitian bersama dan pelatihan bagi personel lembaga perlindungan saksi dan korban dari negara-negara Asia Tenggara.
Jaringan ini akan bertemu setahun sekali ini juga akan membangun database dan panduan regional, termasuk praktik-praktik perlindungan yang baik. Juga memperkuat dan menyelaraskan peraturan serta kebijakan dalam mekanisme perlindungan.
“Jaringan ini dipastikan akan terlibat dalam mitra dialog ASEAN serta organisasi internasional dan regional seperti PBB bidang narkoba dan kejahatan (UNODC), Interpol, Europol, dan organisasi internasional lain," ujar Semendawai.
Pertemuan kedua interregional negara kawasan ASEAN dimana LPSK sebagai tuan rumah, mengangkat tema “Memperkuat Hubungan Regional dalam Melindungi Saksi dan Korban pada Tindak Kejahatan”. Dari 10 negara ASEAN yang diundang, hanya 7 yang hadir, yakni Indonesia, Kamboja, Laos, Myanmar, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Tiga negara yang absen adalah Malaysia, Brunei Darussalam, dan Vietnam. “Tapi, secara prinsip ketiga negara itu setuju karena mereka juga sudah datang pada pertemuan tahun lalu,” ujar Semendawai.
Jaringan ini sudah dipersiapkan sejak 2012 melalui 3 kali pertemuan. Pertemuan pertama pada 2012 negara-negara ASEAN mampu menelurkan pernyataan bersama tentang kerja sama internasional perlindungan saksi dan korban kejahatan transnasional terorganisasi. Pada pertemuan kedua November 2013, negara ASEAN juga membuahkan pernyataan bersama tentang penguatan kerja sama regional perlindungan saksi dan korban. “Dan pada pertemuan ketiga ini kami akhirnya sepakat membentuk Jaringan Asean untuk Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.
Rencananya, jaringan ini akan menjadi bagian dari badan sektoral ASEAN. Pemerintah Indonesia, khususnya LPSK, dipercaya untuk menyediakan Sekretariat Jaringan ASEAN ini.
“Nanti, pertemuan selanjutnya akan dilakukan di setiap negara secara bergantian," kata dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved