Sebanyak delapan kebijakan perpajakan yang ditetapkan pemerintah sangat bermanfaat bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi kedepan. Bentuk dukungan fiskal dari pemerintah itu bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Itu inisiatif yang selaras dengan strategi pro growth pro poor pro job, dengan tetap memperhatikan lingkungan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan hal itu di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/01).
Salah satu kebijakan tersebut, penerapan PP 93/2010 tentang sumbangan penanggulangan bencana nasional yang diharapkan dapat menjadi terobosan dalam meningkatkan penerimaan pajak. Dana untuk bencana, olah raga, atau umbangan kegiatan pendidikan itu bisa anggap sebagai biaya yang mengurangi pajak.
"Itu kan suatu terobosan supaya masyarakat Indonesia betul-betul bisa memperhatikan faktor-faktor yang dibutuhkan masyarakat luas," ujar mantan Dirut Bank Mandiri itu.
Dengan target tax ratio sebesar 12,1 persen dari GDP pada 2011, Agus Marto berharap jumlah penerimaan pajak dapat lebih baik. Apalagi, secara persentase kenaikan tax ratio memang tidak terlalu besar, namun secara nilai ada kenaikan target penerimaan hampir Rp100 triliun.
Menurut Agus, penerimaan harus dicapai karena itu merupakan anggaran sesuai target APBN. Tetapi, 12,1 persen tax ratio itu meningkat dari 11,9 persen, kata dia, tidak terlalu besar secara persentase, walaupun secara nilai itu di atas Rp100 triliun. Jadi misalnya GDP meningkat lagi, pasti akan lebih tinggi.
Dengan pembangunan infrastruktur, alih teknologi, pembenahan sumber daya manusia dan kapasitas serta pembenahan kebijakan perpajakan ini diharapkan potensi penerimaan pajak dapat lebih baik tumbuh di kemudian hari.
"Saya ingin di 2011 kita membangun SDM, teknologi, infrastruktur, dan kapasitas supaya menjadi platform yang baik untuk tumbuh ke depan," ujarnya.
Pemerintah menetapkan delapan kebijakan yang bertujuan, memperbaiki kinerja perpajakan pada 2011. Di antaranya, pemisahan fungsi pembuatan kebijakan dari DKP dan BKP, penetapan PMK pelaksanaan pasal 36a KUP. Yaitu penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melanggar hukum dalam melaksanakan tugas.
Lainnya, nota kesepahaman antara Ditjen Pajak dengan IAPI, dan kebijakan PPN kesetaraan perlakuan film impor dan nasional. PP 93/2010 tentang sumbangan penanggulangan bencana nasional, PP 94/2010 penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan.
Lalu, penyederhanaan prosedur pembebasan PPh 22 impor atas impor barang dan perlakuan perpajakan untuk penyederhanaan birokrasi dalam penyaluran bantuan hibah sumbangan (pelimpahan wewenang kepada ditjen Bea dan Cukai). Dengan seluruh kebijakan baru itu diharapkan perolehan pajak semakin meningkat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved