Di tengah kesulitan mengusut kasus video porno mirip Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari, penyidik Polri sudah menetapkan delapan tersangka. Mereka ditudah pengunggah video porno yang diduga diperankan tiga artis tersebut. Delapan orang itu tidak ada yang berasal dari luar Jawa.
"Ya, Sekitar Jawa Barat, Jakarta, Pulau Jawa lah," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (05/07).
Bareskrim mengakui penyidik mengalami kesulitan mengusut pengunggah video itu. Pasalnya, baik Ariel Peterpan, maupun Luna Maya dan Cut Tari, masih bungkam. Karena itu, link pengusutan masih terputus.
"Ini masih tertutup, karena yang bersangkutan tidak memberi pengakuan. Kami kan harus berdasar bukti-bukti hasil penelusuran," ujar Ito Sumardi.
Karena itu, Polri terus memburu pengunggah pertama video asusila itu ke dunia maya. Ito mengungkapkan, masih ada kemungkinan orang lain yang lebih dahulu mengunggah video porno mirip tiga selebritis tersebut.
"Masih diselidiki, kemungkinan sebelum dia masih ada lagi. Ini masih ada sesuatu yang terputus, kenapa bisa sampai kepada yang bersangkutan," kata bekas Kapolda Riau itu.
Penyebar Video
Pihak Ariel Peterpan dan Luna Maya (serta Cut Tari) juga bersikukuh menyangkali isi video porno yang beredar sejak awal Juni lalu itu. Tim Pengacara Ariel dan Luna mengatakan, bukan klien mereka atau Cut Tari pelaku adegan porno itu. Karena itu, target utama penegak hukum seharusnya si penyebar video untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.
"Lagi pula video-video yang selama ini beredar belum tentu Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Semuanya masih digali lagi oleh polisi," kata Boy Afrian Bonjol, pengacara Ariel dan Luna Maya dari kantor pengacara OC Kaligis, kepada pers, Senin.
Boy juga menunjuk mengenai aturan hukum dalam kasus peredaran video porno tersebut, harus jadi perhatian. Menurut tim pengacara, yang diatur oleh undang-undang adalah siapa pihak yang menyebarkan. Jadi, kata dia, penekanannya bukan pelaku yang diduga memerankan video asusila tersebut.
Menurut Boy, pemburuan penyebar video itu jelas tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Pornografi, maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Itulah UU yang dipakai untuk menjerat Ariel dalam kasus ini.
Dari ketiga undang-undang itu, kata Boy, yang dikejar adalah siapa penyebar pemuat konten-konten rekaman video porno itu. Karena itu, tim pengacara meminta masyarakat dan media tidak keburu menghakimi kliennya. Dalam kasus ini, Ariel sudah merasa seperti dihakimi, terutama dalam pemberitaan kasus ini.
"Harapan kami, masyarakat lebih tegakkan asas praduga tidak bersalah. Kami masih menjalani proses hukum," tegasnya.
Seperti diketahui, sampai hari ini dalam kasus dugaan video porno ini, Ariel Peterpan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Duda satu anak itu, menjadi tersangka sejak 22 Juni lalu.
Ariel diancam dengan Pasal 282 KUHP, Pasal 29 UU Pornografi, dan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman Undang-Undang Pornografi mencapai 12 tahun penjara.
Luna Maya dan Cut Tari, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Seperti Ariel, keduanya tetap membantah sebagai pelaku dalam video porno tersebut. Bedanya, Ariel sudah jadi tersangka dan ditahan, Luna dan Tari masih bebas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved