Keberadaan syahbandar di pelabuhan perikanan bisa mencegah dan menanggulangi penangkapan ikan secara ilegal. Sayangnya, hingga kini masih banyak pelabuhan perikanan di Indonesia yang tidak memiliki syahbandar. Dari 816 pelabuhan perikanan yang ada, hanya 138 pelabuhan yang bisa melaksakan fungsi kesyahbaran. Artinya, 83 persen pelabuhan tidak memiliki syahbandar.
Demikianlah kata Menteri Keluatan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo kepada politikindonesia.com, seusai mengukuhkan 51 Syahbandar Pelabuhan Perikanan hasil dari kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (17/05).
Sharif mengatakan, syahbandar adalah kepala pelabuhan perikanan yang diatur oleh undang-undang. Tugas dan fungsi syahbandar sangat penting, selain bertanggungjawab dalam mengeluarkan administrasi persuratan bagi kapal penangkap dan pengangkut ikan. Syahbandar juga berperan menjaga keselamatan pelayaran.
"Adanya syahbandar di pelabuhan, akan memudahkan pemilik kapal ikan mengurus segala hal yang berkaitan dengan administrasinya sebelum berlayar mencari ikan. Sebab pelabuhan yang memiliki syahbandar diberi kewenangan menerbitkan surat izin berlayar (SIB) sendiri," ujarnya.
Menurutnya, sebelum berlayar kapal penangkap ikan, selain mengantongi SIB juga harus memiliki surat laik operasi (SLO). Bedanya, kalau dulu pemilik kapal harus ke perikanan dan Adpel atau syahbandar untuk medapatkan 2 surat tersebut. Namun, saat ini hanya cukup ke pelabuhab perikanan.
"Penunjukkan ini juga upaya untuk mempermudah nelayan dan pengusaha perikanan untuk menjual hasil tangkapannya ke luar negeri. Karena salah satu tugas syahbandar berdasarkan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 yaitu memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan ikan," pungkasnya.
Dijelaskan, ke-51 syahbandar yang baru saja dikukuhkan tersebut diprioritaskan untuk melengkapi pelabuhan perikanan di Indonesia yang belum memiliki syahbandar. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di pelabuhan dan mampu mengurangi munculnya permasalahan di lapangan.
"Para syahbandar ini diharapkan bisa melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi dengan instansi terkait yang ada di wilayahnya masing-masing. Sehingga mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan EE Mangindaan menambahkan, pihaknya memiliki kewenangan untuk pengangkatan personal syahbandar di pelabuhan perikanan. Ini dimaksudkan agar tetap ada supervisi mengenai aspek pemahaman keselamatan navigasi. Sedangkan untuk teknis administrasi dan operasional dibawah KKP.
"Kami akan terus meningkatkan kerjasama untuk menambah para syahbandar tersebut. Karena hingga saat ini jumlah sumber daya manusia (SDM) yang telah mengikuti pengukuhan syahbandar di pelabuhan perikanan tak sebanding dengan jumlah pelabuhan perikanan yang semestinya. Untuk kedepannya, kami menargetkan bisa melantik 100 syahbandar," paparnya.
Diungkapkannya, kebutuhan syahbandar di pelabuhan perikanan masih kurang banyak. Oleh karena itu, pihaknya sepakat akan terus bersinergi dengan KKP dalam memajukan pelabuhan di Indonesia. Sebab, pelabuhan mengambil peranan sangat penting dan merupakan bagian dari sistem logistik nasional (sislognas).
"Saya kira tidak hanya perbaikan di pelabuhan perikanan saja, tetapi juga di pelabuhan pariwisata. Karena dengan perbaikan itu mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar pelabuhan," ucapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved