Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, terdakwa kasus suap proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utara mengakui dirinya bersalah. Abdul Khoir meminta maaf dan ikhlas dihukum.
Pengakuan itu disampaikanntya kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus ini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/05). Abdul Khoir mengakui menyuap sejumlah anggota DPR dan pejabat pada Kementerian PU-PR terkait kasus itu.
“Saya merasa bersalah dengan penyesalan sebesar-besarnya, saya ikhlas kalau dihukum, tapi hukumlah saya yang seadil-adilnya," kata Abdul.
Abdul merasa dirinya menjadi korban dari sistem birokrasi pemerintahan yang korup. Ia mengaku terpaksa memenuhi segala permintaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, agar mendapat proyek pekerjaan yang diusulkan melalui dana aspirasi anggota dewan.
“Aspirasi anggota DPR ini kan sudah dijatah, semoga sistemnya berubah, tidak ada lagi sistem seperti ini," kata Abdul.
Diketahui, KPK telah menetapkan Amran sebagai tersangka. ia diduga telah menerima uang lebih dari Rp15 miliar dari para pengusaha, melalui Abdul Khoir. Uang suap itu terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi Anggota DPR.
Dari sejumlah tersangka kasus itu, baru Abdul Khoir yang disidangkan. Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V DPR. Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SIN$1,67 juta dan US$72,7 ribu.
Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan sejumlah anggota Komisi V DPR sebagai tersangka, yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
© Copyright 2024, All Rights Reserved