Dosen Universitas Indonesia Ade Armando kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan melakukan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Pelapor mempersoalkan pernyataan Ade Armando di akun Facebooknya yang menyebut, "Azan tidak suci. Adzan itu cuma untuk panggilan salat."
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisarisa Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (12/04), mengakui adanya pelaporan terhadap Ade Armando. Penyidik bakal menyelidiki dengan meminta keterangan pelapor dan saksi, termasuk ahli.
Diketahui, Dosen Universitas Indonesia Ade Armado, dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan atau penodaan agama, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (11/4) kemarin.
Pelapor adalah seorang pengacara bernama Denny Andrian. Ia mempersoalkan pernyataan Ade Armando yang menyebut, "Azan tidak suci. Adzan itu cuma untuk panggilan salat." Pernyataan itu diduga merupakan respons Ade Armando terhadap polemik puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputeri.
Denny melaporkan Ade Armando dengan nomor laporan polisi LP/1995/IV/PMJ/Ditreskrimsus, terkait perkara penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan atau penodaan suatu agama, diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 a KUHP.
“Namanya ada masalah yang lapor ke Polda Metro Jaya ya, tentunya kami terima dengan menanyakan bukti-bukti yang ada. Setelah diterima kami akan melakukan klarifikasi, artinya kita mintai keterangan kepada pelapor karena masih dalam penyelidikan," ujar dia.
Argo menambahkan, penyidik nanti juga akan menggali berkaitan dengan fakta yuridis terkait laporan tersebut. “Nanti kami juga akan tanyakan kembali saksi-saksinya siapa saja, kalau nanti disebutkan itu pun nanti kita klarifikasi kembali, kita mintai keterangan," terang dia.
Argo menambahkan, pihaknya juga akan meminta keterangan ahli untuk mendalami pelaporan tersebut. "Kami akan panggil saksi ahli, kita mintai keterangan juga, setelah itu baru kita gelar. Nanti kita akan memaparkan di sana, nanti dari tim dari penyidik dan Wasidik (pengawas penyidik) yang menilai di sana apakah laporan itu memenuhi syarat tindak pidana atau bukan," katanya.
Dari hasil penyelidikan itu, pihaknya akan menentukan apakah perrbuatan itu memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Kalau nanti memenuhi syarat ya, nanti akan kita naikkan ke penyidikan. Kalau tidak memenuhi syarat akan kita hentikan penyelidikan. Ya kita tunggu saja penyidik masih bekerja," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved