Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mengusut beberapa perusahaan yang diduga menerima aliran dana dari rekanan Bulog terkait impor beras dari Vietnam 2002-2005. Salah satunya adalah PT Ardent Bridga Invesment (ABI), perusahaan milik Widjokongko Puspoyo yang tak lain adik kandung Widjanarko Puspoyo.
Widjokongko Puspoyo dikalangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata bukan orang {baru}. Adik Widjanarko ini pernah menduduki jabatan direktur keuangan PT Jamsostek di era Ahmad Djunaidi (2000-2003).
Kejagung berencana memanggil Widjokongko pada Rabu atau Kamis (28-29/3) besok. ‘’Surat pemanggilan sudah saya tanda tangani,’’ kata Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim di gedung Kejagung, Senin (26/3).
Salim mengungkapkan bahwa kantor PT ABI satu kawasan dengan Grup Adaya, holding milik tersangka Widjanjarko di Kuningan, Jakarta Selatan. Sayangnya, Salim tak mau menjawab ketika wartawan menanyakan apa hubungan PT ABI dengan Bulog. ’Nah, itulah yang sedang kami teliti,’’ ujar Salim diplomatis.
Keterlibatan PT ABI dalam kasus Widjanarko, terungkap dari pemeriksaan Laksmi Setyanti Karmahadi, Dirut PT Tugu Dana Utama (TDU). Laksmi dimintai keterangan selama tujuh jam sebagai saksi di gedung Bundar, Kejagung. Pertanyaan penyidik difokuskan seputar transaksi keuangan yang menggunakan rekening atas namanya dalam kurun waktu 2002-2004. Transaksi keuangan melalui rekening Laksmi nilainya mencapai lebih dari USD2 juta (sekitar Rp18 miliar lebih).
Kepada wartawan, pengacara Laksmi, Ida Rumindang menyatakan tim penyidik minta klarifikasi terkait aliran dana dari rekening perusahaannya PT TDU ke PT ABI. Menurut Ida, rekening tersebut merupakan milik bersama dengan mantan suaminya, Cheong Karm Chuan (warga negara Singapura). ‘’Rekening itu dibuat pada 1990-an, sebelum klien saya bercerai dengan suaminya pada 1996,’’ kata Ida.
Pengacara Laksmi lainnya, Djonggi Simorangkir, mengatakan, kliennya tidak tahu-menahu aliran dana tersebut, bahkan PT TDU selama ini tidak bergerak di bidang impor beras. Djongi juga membeber sejarah berdirinya PT TDU. Perusahaan ini didirikan bersama Juhyono (kini almarhum) pada 1994.
Perusahaan yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan saat ini, menurut Djonggi bisa dibilang {mati suri}. Ini karena PT TDU tak pernah beroperasi, lebih-lebih merekrut karyawan. Bahkan saat ini salah satu direkturnya telah meninggal dunia .
Selain itu, Djonggi juga membocorkan beberapa pertanyaan tim penyidik dari total 25 pertanyaan. Salah satunya adalah pertanyaan seputar transfer dari VSFC ({Vietnam Southern Food Corporation})
ke rekening PT TDU. VSFC perusahaan eksporter dari Vietnam Selatan melalui {Bank for Foreign Trade of Vietnam} (BFTV) cabang Ho Chi Menh City mentransfer sejumlah uang dalam bentuk US$ ke rekening PT TDU di HSBC Hong Kong. Setelah itu, uang tersebut lalu ditransfer dari PT TDU di HSBC Hong Kong ke rekening PT ABI di HSBC New York, AS.
Transfer tersebut, menurut Djonggi ada tiga tahap. Pertama tanggal 23 Agustus 2002, VSFC mentransfer senlai US$772.179, lalu tanggal 20 Maret 2003 senilai US$573.579. Terakhir, pada rentang 9 April-Agustus 2003, senilai US$189.808. Jadi totalnya sebesar US$1.535.566.
Anehnya, dalam tahun 2003 PT TDU beberapa kali mentransfer uang dalam bentuk US$ hingga mencapai US$2.084.623 ke rekening PT ABI di Jakarta dan Singapura. Berarti ada uang selain dari VSFC senilai US$500.000 yang juga masuk ke rekening PT TDU di HSBC Hong Kong.
Transfer uang dari PT TDU ke PT ABI melalui empat tahapan, tiga ke rekening PT ABI di Bank Bukopin Jakarta dan satu lagi ke HSBC Singapura. Rinciannya, pertama, pada 27 Maret 2003, senilai US$500ribu, kedua pada 9 Juni 2003, senilai US$402.523 dan ketiga, pada 6 Maret 2004, senilai US$400ribu. Ketiga transfer ini ke rekening PT ABI di Bank Bukopin Jakarta. Selain itu, satu transaksi ditransfer ke rekening milik salah satu direktur PT ABI di HSBC Singapura, senilai USD782.100.
Namun, Djonggi membantah kliennya tak tahu menahu dan terlibat dalam transfer tersebut. Bahkan Djonggi mentenggarai mantan suami kliennyalah yang bermain dalam transfer terebut. ‘’Klien saya memang pernah disodori beberapa blangko kosong oleh mantan suaminya,’’ elak Djonggi. Tapi sebuah alasan yang terkesan dicari-cari, tapi bagaimanapun Kejagung harus mengungkap siapa dibalik transfer-mentransfer tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved