Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) menyatakan, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura, Frans Agung Mula Putra melanggar kode etik anggota dewan. Frans dinilai melakukan pelanggaran kode etik ringan.
Frans dilaporkan oleh mantan stafnya Denty Noviany Sari karena merasa diberhentikan tanpa sebab pada Februari 2015. Selain itu Frans juga dituding menggunakan gelar doktor dalam memo, KTP dan kartu nama. Padahal pendidikan doktoral di Universitas Satyagama belum selesai.
“Menyatakan Frans Agung, terbukti lakukan pelanggaran kode etik ringan," kata Ketua MKD DPR, Surahman Hidayat usai rapat pengambilan keputusan terhadap Frans di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10).
Atas pelanggaran kode etik itu, MKD memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Surahman mengatakan, keputusan MKD itu disepakati pimpinan dan anggota MKD dalam rapat yang berlangsung hari ini. “Diputuskan dalam rapat yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD DPR RI, Keputusan ini final dan mengikat," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Dikatakan Wakil ketua MKD Junimart Girsang, Frans disanksi teguran karena pelanggaran etik pemberhentian staf tak masuk kategori pelanggaran sedang apalagi berat. Sementara soal penggunaan ijazah, bukan ranah MKD.
“Mengenai ijazah palsu bukan ranah MKD, itu kepolisian dan tidak ada yang dirugikan di sini. Kami jatuhkan putusan ringan berupa teguran tertulis," terang Junimart.
Sementara Frans, meski telah membantah tudingan mantan stafnya, dia tetap menerima keputusan sanksi MKD tersebut. Dalam penjelasan sebelumnya Frans menyebut memberhentikan Denty dan seorang stafnya lain karena diduga memalsukan tandatangannya. “Saya terima putusan MKD," ujar Frans.
© Copyright 2024, All Rights Reserved