Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendapatkan remisi Hari Raya Natal. Ia mendapat pengurangan hukuman sebanyak 15 hari karena dinilai berkelakuan baik.
Remisi untuk terpidana kasus penodaan agama itu sudah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada Kamis (21/12) kemarin.
“Iya dapat. Sudah ditandatangani kemarin," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto kepada pers, Jumat (22/12).
Ade mengatakan, Ahok mendapat remisi selama 15 hari masa tahanan karena memenuhi
syarat untuk mendapat remisi yang ditetapkan Kemenkumham. “Dia berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," ujar Ade.
Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait pidatonya di Kepulauan Seribu yang mengutip Surat Almaidah. Ahok pun dihukum dua tahun penjara.
Ia kini menjalani hukuman d Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok meski berstatus tahanan Lapas Cipinang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved