Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Pragsono meminta dirinya dibebaskan dari tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan penuntut umum. Pragsono yang menjadi terdakwa kasus suap beranggapan sejumlah argumen hukum yang diambil dari keterangan para saksi tidak bisa dijadikan alat bukti untuk menuntutnya.
"KUHAP tidak bisa menilai seorang saksi itu benar atau tidak. Makanya diperlukan minimal empat saksi untuk menguji kebenaran sebagaimana pasal 185 KUHAP. Selain itu, keterangan para saksi juga tidak bisa jadi alat bukti petunjuk sebagaimana pasal 188 (2) KUHP," ujar Pragsono dalam nota pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (01/04).
Saksi yang dimaksud adalah keterangan dari mantan hakim ad hoc Heru Kisbandono, Kartini Marpaung, Panitera Hartoyo, mantan Ketua DPRD Grobogan M Yaeni dan adiknya Sri Dartuti. Para saksi dinilai tidak menerangkan secara langsung soal keterlibatan dirinya.
Menurut Pragsono, keterangan dari Heru dan Kartini secara formal tidak mempunyai kekuatan hukum terkait dakwaan yang ditimpakan kepadanya. Untuk itulah, keterangan dari saksi tunggal tak bisa diterima.
"Keterangan saksi Kartini ataupun Heru Kisbandono berdiri sendiri, sehingga tidak dapat dijadikan bukti petunjuk. Saya juga tidak punya hobi minta-minta dan hal itu saya anggap sebagai aib hingga sekarang dipenjara," ujar dia.
Meski demikian, Pragsono mengaku telah melakukan beberapa kesalahan terkait kasus ini. Kesalahan itu karena dia tak bisa memakai bahasa yang tegas terhadap Heru. Pragsono juga takut jika nantinya Kartini Marpaung, hakim anggota terlibat.
Dengan argumen itu, Pragsono minta agar majelis hakim membebaskannya dari dakwaan sekaligus memulihkan nama baiknya. "Kepada sang pemutus, hidupku sepenuhnya saya serahkan pada sang kalbu," paparnya.
Selain Pragsono, Penasehat Hukum terdakwa, Susilowati juga membacakan pembelaan. Pragsono sendiri didakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia dituntut pidana 11 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved