Mantan Ketua DPR RI Akbar Tandjung membantah tudingan bahwa dirinya telah menerima dana non-budjeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) senilai Rp100 juta.
Pernyataan tersebut diungkap mantan Ketua partai Golkar tersebut, usai diminta keterangan selama dua jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Veteran, Jakarta, Senin (25/6). Akbar mengaku tidak pernah menerima uang itu baik langsung melalui Rokhmin Dahuri saat menjabat Menteri DKP maupun melalui orang lain.
"Saya katakan tidak pernah. Juga tidak pernah dari orang yang bernama Barlan Lubis," kata Akbar yang mengenakan kemeja batik bernuansa gelap.
.
Akbar mengaku penyidik KPK bertanya kepada dirinya apakah orang yang bernama Barlan Lubis itu pernah menyerahkan uang Rp100 juta yang berasal dari Rokhmin. "Saya sendiri sudah cek langsung kepada Barlan dan katanya dia tidak pernah menerima uang itu," ujarnya.
Menurut catatan staf khusus Rokhmin, Didi Sadili, Akbar pernah menerima uang sebesar Rp100 juta yang berasal dari dana ilegal DKP pada Agustus 2004.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang turut menandatangani permohonan penangguhan bagi Rokhmin itu mengatakan, ia hanya bersimpati kepada Rokhmin sesama mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). "Tetapi, kalau soal kasusnya, kita serahkan saja pada proses hukum yang berlaku," katanya.
Untuk menyelidiki penerimaan dana DKP, KPK telah memanggil beberapa nama yang disebut di pengadilan untuk diminta klarifikasinya.
Di antaranya mantan Ketua Umum DPP-PAN Amien Rais yang merupakan capres pada pilpres 2004 , Ketua PB NU Hasyim Muzadi serta Salahuddin Wahid.
KPK juga telah memanggil beberapa anggota DPR yang disebut menerima dana DKP, di antaranya Awal Kusumah dan Charles Jones Mesang dari Fraksi Partai Golkar, serta mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Imam Addaruqudni.
© Copyright 2024, All Rights Reserved