Ketua Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan aksi konglomerasi perbankan BUMN tidak membutuhkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terutama karena pengawasannya dipegang langsung oleh perusahaan induk.
"Ga perlu izin (OJK), karena grupnya bertidak sebagai holding yang bertanggungjawab," kata Muliaman D Hadad saat berbicara dalam seminar yangdigelar OJK berjudul Eksistensi dan Tantangan OJK Dalam Menata OJK di Jakarta, Selasa (23/04).
Muliaman mengatakan, perusahaan induk atau holding diharapkan dapat menerapkan standar pengawasan agar anak perusahaan tidak mengganggu keuangan induknya. Sebab peran serta holding dalam pengawasan internal terhadap anak perusahaan pun sangat dituntut, karena bisa meringankan beban OJK.
"Ini akan membantu, OJK dengan grup akan bertemu dan menentukan standar goverment, agar diyakini grup telibat pengawasan," kata Muliaman yang juga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini.
Muliaman menjelaskan, kerjasama yang baik oleh holding bisa menyehatkan anak perusahaan dan pada gilirannya menyehatkan holding itu sendiri. Sebab anak perusahaan negative maka akan memengaruhi modal induknya. Sehingga induknya harus diyakinkan bahwa anak perusahaan tidak masalah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved