Hari ini, Selasa (04/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman terkait kasus dugaan suap pemberian rekomendasi untuk kuota distribusi gula impor di Sumatra Barat. Meski mengakui menerima bingkisan, Irman membantah dirinya menjual belikan pengaruh.
Irman tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media, terkait kasus yang dialamatkan terhadapnya.
Irman membantah melakukan jual beli pengaruh terkait rekomendasi yang dilakukan olehnya. "Enggak, saya tidak punya kewenangan, saya tidak berpengaruh. Saya hanya mengartikulasikan harga (gula) di Padang itu waktu saya kunjungan kerja tinggi, Rp16 ribu harusnya Rp14.500, tugas sebagai anggota dewan itu yang saya laksanakan," terang Irman.
Hari ini, Irman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. yakni Memi (M), yang merupakan istri dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS). "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka M," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Irman mengatakan, ia berinisiatif menelpon Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti untuk berkonsultasi terkait mahalnya harga gula di Padang. "Itu kan di Padang lagi ada krisis gula. Harga tinggi. Sebagai wakil rakyat tentu saya harus, apa namanya membantu rakyat supaya harganya itu jadi normal," ujar Irman.
Irman mengaku tidak tahu menahu, jika belakangan upaya yang ia lakukan tersebut berujung pada pemberian sejumlah uang. Irman mengaku tidak mengetahui bahwa bingkisan itu berisi uang dan tidak bisa menolak pemberian tersebut. "Saya tidak tahu sama sekali, ada bingkisan orang datang saya mau bilang apa kan, karena kan daerah pemilihan saya," ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni Benhur Ngkaime yang merupakan Kepala Divisi Bulog Sumatra Barat dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Memi. Kemudian, dua pejabat Kementerian Perdagangan, yakni Sekretaris Jenderal, Srie Agustina serta Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syarul Mamma. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka XS," ujar Yuyuk.
© Copyright 2024, All Rights Reserved