Program amnesti pajak telah memasuki periode terakhir dan hanya tinggal 2 bulan lagi. Ditjen Pajak terus melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak untuk dapat mengikuti program amnesti pajak tersebut dan melaporkan hartanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, salah satu cara yang dilakukan pihaknya adalah memberi surat imbauan kepada para wajib pajak. Surat itu disebar melalui berbagai pihak. Mulai dari asosiasi, hingga perbankan. "Melalui asosiasi-asosiasi pengusaha dan perbankan, secara masif kami telah dan akan mengirim surat imbauan Dirjen Pajak," terang Hestu kepada pers, Rabu (01/02).
Dikataannya, Ditjen pajak akan mengirim surat melalui berbagai bank yang ada, hingga kemudian disampaikan kembali oleh para nasabah dari bank-bank tersebut. Nantinya, nasabah yang memiliki rekening di atas Rp500 juta bakal menerima surat imbauan itu.
"Misalnya surat kepada para nasabah bank yang kami kirimkan melalui Perbanas (Perbankan Nasional), Himbara (Himpunan Bank-bank Negara) dan Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah)," kata dia.
"Jadi kalau anda memiliki rekening dengan nilai di atas Rp 500 juta (bisa juga kurang dari itu), kemungkinan besar anda akan menerima surat Dirjen Pajak yang dikirim melalui bank yang bersangkutan," sambung Hestu.
Sementara untuk asosiasi, Ditjen Pajak bakal mengirimnya melalui berbagai asosiasi seperti perhimpunan pengusaha yang ada. "Juga surat kepada wajib pajak para pengusaha anggota asosiasi yang dikirim melalui beberapa asosiasi seperti himpunan pengusaha ritel, himpunan pengusaha penyewa pusat perbelanjaan, Kadin (Kamar Dagang dan Industri), Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan lain-lain, yang masih akan bertambah," kata dia.
Langkah tersebut, terang Hestu, dilakukan guna meningkatkan jumlah peserta amnesti pajak di periode terakhir ini. Sebab, kata dia, masa amnesti pajak akan berakhir Maret 2017 mendatang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved