Seorang guru honorer di Brebes, Jawa Tengah, ditangkap aparat kepolisian karena mengirim pesan singkat berisi ancaman kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi. SMS ancaman ini diduga terkait batalnya pengangkatan honorer K-2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepada pers, Kamis (10/03), Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Herman Suryatman mengatakan, sekitar bulan Desember 2015 sampai dengan Februari 2016, ada orang yang mengirimkan SMS ancaman berulang kali kepada nomor handpone pribadi Yuddy Chrisnandi. Hingga pada akhirnya muncul SMS bernada ancaman.
“SMS terakhir pada bulan Februari 2016 mengancam keselamatan jiwa pak Yuddy dan keluarga," terang Herman.
Berikut bunyi SMS yang diterima Menteri Yuddy: a*u yudi g*bl*g jadi menpan rusak, kami bisa hilang kesabaran tak bantai nt dan keluargamu ! hati2 ini akan jd kenyataan
Herman mengatakan, pesan ancaman ini dinilai Yuddy telah meresahkan sehingga akhirnya diputuskan untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan lewat Sespri Yuddy, Reza Pahlevi.
Setelah dilaporkan, Tim Cybercrime Polda Metrojaya melakukan pendalaman dan penyelidikan, serta akhirnya terduga pengirim SMS tersebut dapat diidentifikasi dan diamankan. Profesi pelaku sebagai guru honorer baru diketahui setelah dilakukan penangkapan. Herman mengatakan, Menteri Yuddy kini menyerahkan proses pengusutan kepada polisi.
“Pada saat melaporkan ke polisi, pelapor yakni Saudara Reza Fahlevi maupun Pak Yuddy, sama sekali tidak mengenal identitas yang bersangkutan. Yang dilaporkan adalah adanya ancaman yang dikirim melalui nomor handphone yang tidak jelas siapa pemiliknya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku diketahui berinisial M, 38, seorang guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri di Brebes, Jawa Tengah. Ia ditangkap pada Selasa (08/03) lalu. "Yang bersangkutan merasa sakit hati karena tidak kunjung diangkat menjadi guiu tetap," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal.
Dari pelaku, polisi menyita 1 buah handphone dan 2 buah sim card yang digunakan untuk mengirim ancaman. Pelaku dijerat dengan Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved