Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa Artha Meris Simbolon. Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri diyakini JPU terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini senilai US$522.500.
Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU secara bergantian dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (06/11). Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp150 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan, hal-hal yang memberatkan adalah tindakan suap yang dilakukan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan pemerintah.
Artha Meris juga dinilai -belit saat memberikan keterangan dalam penyidikan dan persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya menyuap Rudi Rubiandini. “Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Irene.
Jaksa menuntut Meris dengan dakwaan alternatif pertama. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menyatakan, pemberian uang dari Meris kepada Rudi dilakukan 4 tahap. Uang itu diberikan melalui Deviardi, pelatih golf dan orang dekat Rudi.
“Pemberian itu adalah perwujudan terdakwa untuk mempengaruhi Rudi Rubiandini supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya" sebut Jaksa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved