Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan sejumlah aset milik 3 terduga teroris berstatus warga negara Indonesia (WNI). Ketiga teroris itu namanya tercatat di United Nations Security Council Resolution 1267.
“Ada 17 nama, 3 di antaranya sudah dibekukan asetnya, "ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di Jakarta, Kamis (11/09).
Pernyataan itu disampaikan Agus usai rapat dengan Badan Reserse dan Kriminal, Densus 88, BIN, dan Bank Indonesia di Mabes Polri. “Salah satunya berinisial P, yang lain saya lupa namanya," katanya.
Agus menambahkan, PPATK dan instansi terkait terus melakukan koordinasi dan penyamaan persepsi mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembekuan Aset Teroris.
Berdasarkan pelaksanaan UN Security Council Resolution 1267, aset terduga teroris, baik yang WNA maupun WNI, bisa dibekukan. “Tujuannya agar para teroris tidak bisa mempunyai akses pendanaan," ujarnya.
Agus mengatakan 17 terduga teroris tersebut telah ditetapkan sebagai buronan internasional yang berkaitan dengan jaringan Al-Qaeda dan Taliban. “Kita sudah lihat nama-nama yang dicurigai ini dan telah dimasukkan ke website PPATK, agar mudah diakses penyidik keuangan apakah nama itu memang ada sebagai nasabah," katanya.
Terkait dengan pembekuan rekening terduga teroris dari WNI, Agus mengatakan masih relatif kecil. “Rekening yang dibekukan relatif kecil, sekitar 20-50 ribu dolar Amerika. Masih ditelusuri lebih dalam lagi" tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved