Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan audit investigasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (07/12) siang. BPK menemukan, 5 penyimpangan dalam pembelian lahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.
Dugaan penyimpangan itu diungkapkan Anggota III BPK, Eddy Mulyadi Supardi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (07/12).
“Perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga, dan penyerahan hasil," ujar Eddy.
Sayangnya, Eddy enggan memaparkan lebih jauh detil penyimpangan itu. Namun, semua hasil audit yang dilakukan BPK telah dipaparkan kepada pimpinan KPK dan jajaran terkait selama 1 jam.
“Posisi BPK diminta pimpinan KPK untuk mengaudit. Apa yang kita temukan, terafiliasi UU KPK. Hasil sudah diserahkan," katanya.
Pernyataan senada diungkapkan oleh anggota BPK lainnya, Moermahadi Soerja Djanegara. Ia menyebut, tim BPK telah melakukan proses audit investigasi selama 4 bulan belakangan sejak 6 Agustus 2015. Audit dilangsungkan atas permintaan KPK.
"Sesuai dengan UU Nomor 15/2004 Pasal 13, BPK memeriksa investigasi dan hasilnya diserahkan ke APH (aparat penegak hukum) dalam hal ini KPK," tambah dia.
Dikatakan Moermahadi, tak ada perbedaan signifikan terkait kerugian negara antara audit pertama dengan audit investigasi. Pada audit pertama, BPK menemukan kerugian mencapai Rp191 miliar.
"Perbedaan signifikan tidak ada (dengan kerugian negara di audit pertama). Tapi nanti yang mengembangkan kerugian nanti KPK," katanya.
Terhadap laporan tersebut, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain merespons positif. "KPK minta audit BPK untuk lihat aspek kerugian negara," kata Pandu saat jumpa pers.
Selanjutnya, KPK akan mendalami laporan audit investigasi BPK tersebut untuk menentukan apakah ada tindak pidana terkait kasus itu.
Seperti diketahui, kasus RS Sumber Waras menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia dilaporkan ke KPK atas kasus jual beli tanah rumah sakit pemerintah itu. Dari laporan hasil audit BPK terhadap APBD DKI Jakarta tahun 2014, penentuan harga beli tanah oleh pemerintah daerah tak melalui mekanisme penilaian yang wajar.
BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektar itu dapat merugikan pemerintah daerah sebanyak Rp191 miliar. BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Raya dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.
Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa. Lokasi ini sesuai yang ditawarkan kepada pmprov DKI dan bukan lokasi di Jalan Tomang Utara. Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan YKSW selama 10 tahun sejak 1994 hingga 2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved