Pelaksanaan eksekusi terhadap 9 terpidana mati kasus narkoba dari berbagai negara di Nusakambangan diperkirakan tinggal hitungan jam. Di saat-saat terakhir ini, pemerintah Australia, Perancis dan Uni Eropa menyampaikan pernyataan bersama, yang berharap Presiden Joko Widodo berubah pikiran dan menghentikan rencana eksekusi.
Dalam pernyataan pers bersama melalui Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Selasa (28/04), mereka sekali lagi memohon pada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan eksekusi yang telah direncanakan. Keputusan Jokowi, bahkan di detik terakhir, bisa menyelamatkan para tereksekusi mati.
"Tidaklah terlambat untuk berubah pikiran. Adalah harapan kami, Indonesia dapat menunjukkan pengampunan pada sepuluh tahanan tersebut. Pengampunan dan rehabilitasi adalah fundamental bagi sistem peradilan Indonesia, seperti juga dalam sistem kami," tulis pernyataan itu.
Sebelumnya upaya memohon ampunan terus dilakukan oleh pemerintah Australia, dan beberapa negara yang nyawa warganya di ujung tanduk. Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki Moon juga menyerukan Indonesia untuk menahan diri dan melakukan eksekusi. Ban mendesak Presiden Jokowi mendeklarasikan moratorium hukuman mati.
Australia, Perancis dan Uni Eropa juga menegaskan bahwa reputasi internasional Indonesia menjadi pertaruhannya, terutama menyangkut upaya pemerintah Jokowi dalam membebaskan WNI dari eksekusi mati di negara lain.
"Kami meminta Indonesia juga merefleksikan dampaknya terhadap posisi Indonesia dalam dunia global dan reputasi internasional. Kami mendukung upaya Indonesia untuk memperoleh pengampunan bagi warganya di luar negeri. Menghentikan eksekusi ini akan membantu upaya tersebut," tulis pernyataan bersama tersebut.
Kabarnya eksekusi mati akan dilakukan pada Rabu (29/04) dini hari ini. Mereka yang dieksekusi yakni tiga warga Nigeria, Jamiu Owolabi Abashin yang lebih dikenal sebagai Raheem Agbage Salami, Okwudili Oyatanze, dan Silvester Obiekwe Nwolise.
Ada pula Rodrigo Gularte dari Brasil, Martin Anderson dari Ghana, Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina, dan Zainal Abidin dari Indonesia. Selanjutnya, duo Bali Nine dari Australia; Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Sementara eksekusi warga Perancis Serge Arezki Atlaoui masih ditunda.
"Kami sepenuhnya menghormati kedaulatan Indonesia. Tapi kami sangat menentang hukuman mati di negara kami dan di luar negeri. Eksekusi tersebut tidak akan memberikan efek jera bagi perdagangan narkoba atau menghentikan yang lain dari menjadi korban akan penyalahgunaan narkoba. Untuk mengeksekusi para tahanan ini sekarang tidak akan mencapai apa-apa," tutup pernyataan bersama Australia, Perancis dan Uni Eropa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved