Pemerintah berencana membentuk tim khusus dari Kejaksaan dan Kepolisian terkait penggunaan dana transfer daerah. Tim khusus ini berfungsi untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana, sehingga kepala daerah berani untuk menggunakannya.
Pemerintah berencana membentuk tim khusus dari Kejaksaan dan Kepolisian terkait penggunaan dana transfer daerah. Tim khusus ini berfungsi untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana, sehingga kepala daerah berani untuk menggunakannya.
Dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, hingga kini masih ada dana transfer daerah yang mengendap di bank, karena kepala daerah takut untuk menggunakannya.
“Bukan dengan tindakan, tetapi pencegahan. Dengan demikian,mketakutan yang ada atau diciptakan di daerah bisa dikurangi,” ujar Luhut kepada pers di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, tim khusus itu nantinya akan melakukan pendampingan, sehingga memperkecil penyalahgunaan aturan. Pihak penegak hukum pun dapat dengan mudah melakukan penegakan hukum, apabila terbukti melakukan penyelewengan dana transfer daerah.
Luhut mengatakan, semua pihak harus mempertegas definisi merugikan negara dalam pengertian korupsi. Pemerintah tidak ingin definisi merugikan negara digunakan sebagai alat untuk menjerat pihak-pihak tertentu dengan persoalan hukum. “Kami ingin masalah kata merugikan negara, korupsi itu jangan diberikan definisi karet. Harus jelas,” ujar dia.
Luhut menambahkan, Presiden Joko Widodo menginginkan agar sebuah kebijakan tidak dibawa ke dalam ranah pidana. Persoalan perdata pun tidak boleh diseret menjadi pidana, agar penyelesaiannya dapat dilakukan dengan jelas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved