Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan menggunakan teknologi aplikasi untuk mengawasi pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah 2017. Dengan aplikasi itu, para pengawas di tempat pemungutan suara (TPS) nantinya wajib mengambil dokumentasi gambar atau video selama proses pengambilan dan penghitungan suara.
Dikatakan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti, rabu (08/02), Pilkada 2017 merupakan ajang pertama lembaganya melakukan pengawasan berbasis teknologi. "Kita uji di 13.023 TPS di Jakarta. Sosialisasinya sudah dilakukan ke seluruh pengawas TPS agar mereka menggunakan teknologi ini melalui handphone mereka," ujar Mimah.
Pada hari pencoblosan 15 Februari mendatang, Bawaslu akan menempatkan satu pengawas di tiap TPS. Selain pengawas, ada juga saksi dan panitia pemungutan suara yang bertugas di masing-masing tempat.
Bawaslu telah memperkirakan akan ada kesulitan di lapangan kerena belum semua pengawas menggunakan ponsel berbasis android yang merupakan syarat untuk menjalankan aplikasi tersebut.
Karena itu, Bawaslu menargetkan penggunaan aplikasi dalam pengawasan Pilkada hanya mencapai 70 persen dari seluruh pengawas di TPS ibu kota.
"Sekitar 70 persen kita harap pengawasan berbasis IT ini dapat kita maksimalkan. Selain melalui video, kita juga punya cek list alat bantu pengawasan yang itu kita gunakan keduanya," ujarnya.
Nantinya, pengawas TPS wajib merekam gambar situasi lapangan yang dianggap penting. Contohnya, gambar ketika ada pemilih yang membawa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Gambar pemilih yang dianggap mencurigakan juga bisa diambil oleh pengawas.
Pengawas juga harus mengambil gambar berita acara penghitungan suara dalam formulir C1-KWK. Mimah berharap, hasil pengawasan berbasis teknologi dapat digunakan sebagai data pembanding jika ada gugatan hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalaupun nanti ada masalah, jika ada gugatan ke MK maka data yang kita punya berdasarkan pengawasan berbasis IT ini bisa digunakan sebagai data pembanding, selain data yang dipunyai penyelenggara pemilu," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved