Terdakwa Irman Gusman, keberatan dengan tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu merasa tuntutan itu terlalu tinggi dan sangat berat.
Hal itu diungkapkan terdakwa perkara suap kepengurusan kuota impor gula di Sumatera Barat (Sumbar) itu melalui nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (08/02).
"Saya merasa terkejut, sangat terpukul dan sedih dengan tuntutan 7 tahun penjara diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara saya ini. Saya merasakan tuntutan tersebut terlalu tinggi dan sangat berat," kata Irman.
Irman bersikeras mengaku tidak mengetahui bungkusan yang diterima dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi berisikan uang Rp100 juta.
Irman menolak pertimbangan Jaksa KPK menuntut tinggi dengan menyertakan sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai dasar untuk menetapkan tinggi atau rendahnya tuntutan. Menurutnya, putusan MA yang disertakan Jaksa KPK berbeda dengan substansi perkara yang membelitnya.
Irman bersikeras tidak beriktikad menerima suap karena menjalankan fungsinya selaku senator asal Sumbar untuk meneruskan aspirasi masyarakat agar harga gula di Sumbar kembali stabil. Sementara Jaksa KPK meyakini Irman menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota impor gula dari Bulog ke CV Semesta Berjaya.
"Saya sangat menyesali kejadian tersebut, ketidak hati-hatian saya, sehingga saat ini saya harus mengalami kenyataan paling pahit dan berat sepanjang hidup saya, yaitu menjadi terdakwa dan dituntut dalam persidangan ini," ujar Irman.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menuntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Irman Gusman. Hukumannya juga ditambah pencabutan hak politik karena dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved