Hari ini, Selasa (25/03), Panwaslu Kabupaten Semarang, memanggil Bupati Semarang Mundjirin untuk meminta klarifikasi terkait kasus dugaan bagi-bagi sembako saat kampanye PDIP di Pasar Bandarjo, Ungaran Sabtu lalu.
"Sesuai surat yang kita kirim ke ajudan kemarin, pemanggilan jam dua siang ini. Pak Mundjirin kami panggil untuk klarifikasi dalam kapasitas sebagai juru kampanye sekaligus sebagai kapasitas terlapor. Rencananya Ketua Bawaslu Jateng juga hadir," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto.
Menurut Agus, Panwaslyu telah mengumpulkan keterangan dari para panwas lapangan maupun dari para saksi dalam peristiwa ini. Sejumlah data, baik foto maupun video saat Bupati membagi bagikan sembako itu juga akan diklarifikasi langsung ke orang nomor satu di Kabupaten Semarang ini.
"Dokumentasi berupa video dan foto-foto ada pada kami serta keterangan sembilan saksi," kata Agus.
Agus menegaskan, bagi-bagi sembako oleh para caleg maupun partai diharamkan selama masa kampanye, sebab termasuk dalam bagian mempengaruhi masyarakat dalam pemilihan.
"Karena ada materi yang dibagikan hal ini melanggar Pasal 86 ayat 1 huruf J UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum jo pasal 301 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012," ujar Agus.
Agus mengatakan, ,jika terbukti melakukan pelanggaran, maka Mundjirin terancam dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Panwaslu, pada Sabtu (22/03) lalu PDIP mengadakan kampanye dialogis di pasar-pasar dengan juru kampanye Bupati Semarang Mundjirin. Saat di Pasar Bandarjo sekitar pukul 10.00-10.30 WIB ada kegiatan membagi-bagikan beras pada masyarakat.
"Saat di Pasar Bandarjo Ungaran mereka telah membeli beras di salah satu pedagang, yang telah dibungkus beberapa plastik. Kemudian setelah habis beli lagi di lokasi. Dibungkusi lalu dibagikan lagi," kata Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved