Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terlanjur mengubah format debat calon Presiden dan Calon Wakil Presiden atas persetujuan kedua tim pasangan calon. Namun, hal itu kemudian dipermalasahkan, karena bertentangan dengan peraturan KPU sendiri. KPU akan berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas dugaan pelanggaran administrasi ini.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Bawaslu, Rabu (25/06) siang ini sekitar pukul 14.00 WIB di Gedung KPU. "Kami ingin mengetahui pelanggaran administrasi ini harus kami selesaikan dengan cara bagaimana," ujar dia.
Dalam pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dijelaskan bahwa debat pasangan calon dilaksanakan sebanyak 5 kali. Pasal tersebut dijelaskan lebih lanjut melalui Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pilpres tertanggal 16 April, yang menyatakan, 5 kali debat berlangsung 3 kali untuk capres, 2 untuk cawapres.
Namun, pada pelaksanaanya, format pelaksanaan debat diubah menjadi 2 kali untuk capres, 2 kali untuk pasangan capres-cawapres dan 1 kali untuk cawapres.
Arief menjelaskan perubahan format tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan masing-masing tim pasangan calon peserta Pilpres. Perubahan tersebut juga telah dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2014 yang disahkan pada 5 Juni.
Jika kemudian Bawaslu menilai harus ada perubahan format debat seperti pada peraturan awal, KPU menilai hal itu tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat waktu pelaksanaan kampanye hampir selesai. "Maka dari itu, ini akan dibahas bersama dengan tim sukses pasangan calon, apakah menurut Bawaslu ketiga debat yang sudah dilaksanakan kemarin itu dianggap batal lalu dimulai lagi, itu semua akan dibahas nanti," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved