Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik (parpol), utamanya yang telah menjadi peserta pemilu 2014. Rakor tersebut untuk membahas persiapan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2018.
“Acara ini untuk koordinasi dengan DPP partai politik, yaitu DPP partai politik peserta pemilu, dalam rangka untuk persiapan pendaftaran calon kepala daerah," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta, Kamis (04/01).
Hasyim mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada 2018, pendaftaran calon dilakukan di KPU kabupaten/kota.
“Kegiatan pendaftaran calon itu dilakukan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, jadwalnya itu tanggal 8 sampai 10 Januari 2018," ujar Hasyim.
Hasyim menyebut, rakor ini untuk memberi tahu dokumen apa saja yang harus dipersiapkan saat pendaftaran. Hasyim mengatakan di antaranya surat keputusan kepengurusan hingga surat rekomendasi partai terhadap partai.
"Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan apa saja dokumen yang harus dipersiapkan, dokumen apa saja yang harus dipersiapkan partai politik, apakah kepengurusan, apakah surat keputusan atau rekomendasi partai terhadap pasangan calon tertentu akan dibicarakan di sini," kata Hasyim.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri Komisioner KPU Ilham Saputra, anggota Bawaslu Mochammad Afifudin, dan perwakilan dari DPP partai politik peserta Pemilu 2018.
"Sehingga nanti yang berkaitan dengan pendaftaran calon Pilkada 2018 bisa berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan undang-undang. Itu tujuan utama rakor KPU dengan DPP," terang Hasyim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved