Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah menemui Ketua MPR Zulkifli Hasan di Rumah Dinas Ketua MPR di Jalan Wijaya Candra, Jakarta, Senin (19/03). Pertemuan yang berlangsung tertutup itu, membahas pergantian Wakil Ketua MPR dari fraksi Golkar.
Pertemuan antara Zulkifli dan Airlangga berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Pertemuan itu dihadiri pula oleh Sekjen MPR Maruf Cahyono dan Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.
Airlangga mengatakan belum ada kesepakatan resmi soal pergantian Mahyudin. Ia mengaku hanya berkonsultasi dengan Zulkifli terkait mekanisme pergantian tersebut.
“Kami berkonsultasi mengenai pimpinan MPR. Dari segi Golkar kami sudah berproses internal. Nah tentu kami menanyakan mekanisme yang ada di MPR," terang Airlangga.
Airlangga mengaku sudah mendapat penjelasan soal mekanisme itu dari Zulkifli. Namun ia enggan berkomentar lebih jauh soal hal tersebut.
Seperti diketahui, Rapat Pleno DPP Golkar telah menyetujui pergantian wakilnya di pimpinan MPR, dari Mahyudin kepada Titiek Soeharto. Namun, Mahyudin menolak keputusan itu.
Menurut Mahyudin, pergantian dirinya dari jabatan Wakil Ketua MPR tidak memiliki dasar dan melanggar UU MD3.
“Dalam UU MD3 itu, pimpinan MPR bisa diganti kalau dia mengundurkan diri, meninggal dunia, atau berhalangan tetap," ujar Mahyudin di kompleks DPR, Jakarta, Senin (19/03).
Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pimpinan MPR hanya bisa diberhentikan dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Mahyudin menegaskan, dirinya tidak akan mengundurkan diri dari jabatannya tersebut. “Saya tidak ada agenda mengundurkan diri,” ujar dia.
Airlangga mengaku, telah bertemu Mahyudin, 2 hari yang lalu, untuk membicarakan pergantian tersebut. Ia membantah, Mahyudin akan menempuh jalur hukum melawan keputusan pergantian itu.
“Tidak ada itu. Ini ngarang-ngarang saja. Saya dua hari lalu ketemu Pak Mahyudin tidak begitu," ujar Menteri Perindustrian tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Zulkifli belum dapat memastikan apakah Mahyudin akan diganti dengan Titiek.
Ia berkata MPR masih menunggu surat resmi dari Golkar terkait pergantian itu untuk kemudian diproses sesuai dengan aturan yang ada di UU MD3. Namun, Zulkifli menegaskan MPR tidak bisa mengintervesi keputusan pergantian Mahyudin karena merupakan hak fraksi Golkar.
“Soal pimpinan MPR itu haknya partai Golkar. Kami hormati dan hargai. Tentu proses sedang berproses, kita tunggu perkembangan berikutnya," ujar Zulkifli.
© Copyright 2024, All Rights Reserved