Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (08/11). Kedatangannya dalam rangka menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"LHKPN diserahin karena saya pindah posisi. Pindah posisi kan memang harus kasih LHKPN," kata Bambang saat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa siang
Bambang menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 27 Oktober 2014, yang kini ditempati oleh Sri Mulyani. Setelah perombakan kabinet pada 27 Juli 2016 lalu, Bambang menjabat sebagai Menteri PPN menggantikan Sofyan Djalil.
Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Keputusan KPK Nomor 7 tahun 2005 terkait tata cara pendaftaran LHKPN, laporan tersebut paling lambat disertakan dua bulan setelah resmi menjabat. Namun, Bambang baru menyerahkan tiga bulan setelah menjabat.
Berdasarkan situs LHKPN KPK, pada 11 November 2014, Bambang memiliki harta tidak bergerak bernilai Rp15.280.749.909. Harta bergerak dari logam mulia bernilai Rp191.282.500.
Jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding pada 14 Juni 2014 sebesar Rp191.520.000 Adapun kepemilikan surat berharga Bambang pada 11 November senilai Rp92.446.000. Dibanding 14 Juni 2014, kepemilikan surat berharga Bambang mengalami kenaikan dari Rp36.385.000.
Sedangkan kepemilikan giro dan kas lainnya mengalami penurunan. Pada 14 Juni 2014 sebesar Rp2.095.494.644, namun pada 11 November 2014 sebesar Rp1.782.741.780.
Harta Bambang per 11 November 2014 sebesar Rp17.346.950.279 dan US$57.673. Dikurangi hutang sebesar Rp3.551.376.477, total kekayaan Bambang sebesar Rp13.795.573.802 dan US$57.673.
© Copyright 2024, All Rights Reserved