Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding yang dilakukan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. PT DKI memutuskan memperberat masa hukuman terdakwa kasus bail out Bank Century itu dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Kepada wartawan, Senin (08/12), Humas PT DKI Jakarta, M. Hatta mengatakan, sidang putusan tersebut dipimpin Hakim Ketua Widodo yang dibacakan pada 3 Desember lalu.
"Mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara (dahulu 10 tahun) yang lainnya tetap," ujar dia.
Dijelaskan, hakim memiliki alasan tersendiri untuk memperberat hukuman Budi Mulya. Kasus yang menjerat Budi Mulya selain menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, juga mengganggu laju pertumbuhan perekonomian negara.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Budi Mulya. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider delapan bulan kurungan.
Dalam vonis pengadilan Tipikor, Majelis Hakim menilai Budi Mulya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer.
Majelis Hakim menilai mantan Deputi Gubernur bidang Devisa dan Moneter itu terbukti menerima uang Rp1 miliar dari pemilik Bank Century, Robert Tantular. Padahal, saat itu Budi mengetahui Bank Century tengah dalam pengawasan Bank Indonesia. Majelis menilai, Budi Mulya memiliki konflik kepentingan atas penerimaan itu.
Hakim juga menganggap Budi Mulya bersalah dalam penetapan dan pencairan FPJP dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi sebesar Rp689.364 miliar. Serta penetapan bank gagal berdampak sistemik yang dilakukan tanpa analisis mendalam sehingga pengambilan pendapat tidak dilakukan dengan itikad baik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved